Tugas dan Fungsi
Dinas Perikanan mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Usaha Perikanan, Bidang Perikanan Budidaya yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Dinas Perikanan Kabupaten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.