Pelayanan Bidang Perikanan Budidaya

  1. fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  2. menyusunan program dan kegiatan, melaksanakan penyiapan koordinasi dibidang sumber daya manusia dan kelembagaan usaha budi daya ikan, pengembangan perikanan, budidaya dan pembenihan.