Pelayanan Bidang Usaha Perikanan
a. melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil dan penerbitan SIUP di Bidang Pembudidayaan Ikan;
b. pengelolaan dan penyelengaraan tempat pelelangan ikan;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.